Investigasi di Indonesia

PT Gunung Salak Sukabumi (2021)

Upah industri pakaian jadi yang sangat rendah membuat sebagian besar buruh garmen tidak memiliki tabungan pada saat krisis Covid-19 menghantam. Karena sebagian besar pemerintah di negara-negara pengekspor pakaian jadi hanya menyediakan sedikit atau bahkan tidak sama sekali tunjangan pengangguran. Satu-satunya hal yang berada di antara buruh garmen yang kehilangan pekerjaan dan kemiskinan serta merta bagi keluarganya hanyalah pesangon yang diwajibkan secara hukum dan sudah dijadwalkan untuk diterima oleh sebagian besar buruh garmen pada saat pemutusan hubungan kerja.

Penelitian yang dilakukan oleh Worker Rights Consortium (WRC) mengungkap bahwa banyak buruh garmen yang dipecat selama pandemi telah ditolak sebagian atau seluruh haknya atas kompensasi penting ini, yang merupakan sebuah pelanggaran hukum dan pengingkaran kewajiban pemenuhan hak-hak buruh yang dilakukan oleh pemilik merk dan pengecer yang pakaiannya dijahit oleh buruh-buruh ini.

PT Gunung Salak Sukabumi adalah salah satu dari 31 pabrik garmen ekspor yang diidentifikasi dalam laporan WRC, “Dipecat, Kemudian Dirampok: Keterlibatan Merk Fesyen dalam Pencurian Upah Selama Covid-19”, yang masih berutang kepada para buruh ini kompensasi terbatas waktu yang telah diamanatkan secara hukum pada bulan April 2021.

Pada bulan April 2020, PT Gunung Salak Sukabumi memberhentikan 300 buruhnya. Dan pada bulan April 2021, para buruh ini masih menunggu sejumlah 237.000 dolar Amerika sebagai kompensasi terutang yang telah dimandatkan secara hukum.

PT Gunung Salak Sukabumi, sebuah kawasan menjahit yang berlokasi di Kampung Pasir Dalem, Desa Babakan Pari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, dimiliki oleh Nobland Internasional yang berbasis di Seoul, yang memiliki anak perusahaan garmen di Korea Selatan, di mana JCPenney, Gap, Old Navy, dan Target adalah sebagian di antara para pelanggannya. Target mencantumkan PT Gunung Salak Sukabumi dalam daftar pemasoknya pada Februari 2021 dan Gap Inc. mencantumkan pabrik ini dalam pengungkapan pada Maret 2020. Gap Inc. mengklaim dalam surat pada bulan Januari 2021 kepada WRC bahwa 45 buruh mengundurkan diri (dan mayoritas dari mereka melakukannya karena kontrak mereka berakhir atau mundur secara sukarela) dan bahwa mereka telah meninjau catatan yang menunjukkan bahwa para buruh tersebut sudah dibayar sesuai dengan hukum setempat. Namun informasi yang diberikan oleh para buruh menunjukkan bahwa sebenarnya ada 300 buruh yang diberhentikan dan bahwa buruh-buruh ini telah dipekerjakan secara ilegal melalui beberapa kontrak jangka pendek yang berulang, dan oleh karena itu, sesuai hukum yang berlaku, memiliki hak pesangon yang sama seperti jika mereka diklasifikasikan dengan benar, yaitu sebagai karyawan tetap.

 

PT L&B (2021)

Upah industri pakaian jadi yang sangat rendah membuat sebagian besar buruh garmen tidak memiliki tabungan pada saat krisis Covid-19 menghantam. Karena sebagian besar pemerintah di negara-negara pengekspor pakaian jadi hanya menyediakan sedikit atau bahkan tidak sama sekali tunjangan pengangguran. Satu-satunya hal yang berada di antara buruh garmen yang kehilangan pekerjaan dan kemiskinan serta merta bagi keluarganya hanyalah pesangon yang diwajibkan secara hukum dan sudah dijadwalkan untuk diterima oleh sebagian besar buruh garmen pada saat pemutusan hubungan kerja.

Penelitian yang dilakukan oleh Worker Rights Consortium (WRC) mengungkap bahwa banyak buruh garmen yang dipecat selama pandemi telah ditolak sebagian atau seluruh haknya atas kompensasi penting ini, yang merupakan sebuah pelanggaran hukum dan pengingkaran kewajiban pemenuhan hak-hak buruh yang dilakukan oleh pemilik merk dan pengecer yang pakaiannya dijahit oleh buruh-buruh ini.

PT L&B adalah salah satu dari 31 pabrik garmen ekspor yang diidentifikasi dalam laporan WRC, “Dipecat, Kemudian Dirampok: Keterlibatan Merk Fesyen dalam Pencurian Upah Selama Covid-19”, yang masih berutang kepada para buruh ini kompensasi terbatas waktu yang telah diamanatkan secara hukum pada bulan April 2021.

Pada bulan April 2020, PT L&B memberhentikan 100 buruhnya. Dan pada bulan April 2021, para buruh ini masih menunggu sejumlah 79.000 dolar Amerika sebagai kompensasi terutang yang telah dimandatkan secara hukum.

PT L&B yang berlokasi di Kampung Sundawenang RT. 30/RW. 12, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, dimiliki oleh Lee and Co., Ltd. yang berbasis di Seoul dan memiliki lebih dari 5.000 karyawan di seluruh pabrik produksinya di Vietnam, Indonesia, Filipina, dan Guatemala. Lee and Co. mencantumkan klien-kliennya di antara adalah Express, Kohl's, Lands' End, Macy's, dan Madewell. Buruh-buruh PT L&B juga melaporkan bahwa mereka memproduksi untuk Gap Inc. (label Gap dan Old Navy) dan Justice (diakuisisi oleh Bluestar Alliance dari Ascena pada bulan November 2020). Gap mengatakan kepada WRC dalam surat pada Januari 2021 bahwa mereka telah memverifikasi, berdasarkan tinjauan dokumen, bahwa 123 buruh yang mengundurkan diri pada bulan April 2020 (108 di antaranya berada di akhir periode kontrak mereka) telah dibayar sesuai dengan hukum setempat. Meskipun demikian, bukti menunjukkan bahwa buruh-buruh tersebut telah dipekerjakan secara ilegal melalui beberapa kontrak jangka pendek yang berulang, dan oleh karena itu, sesuai hukum yang berlaku, memiliki hak pesangon yang sama seperti jika mereka diklasifikasikan dengan benar, yaitu sebagai karyawan tetap.

 

PT Taekwang (2021)

Upah industri pakaian jadi yang sangat rendah membuat sebagian besar buruh garmen tidak memiliki tabungan pada saat krisis Covid-19 menghantam. Karena sebagian besar pemerintah di negara-negara pengekspor pakaian jadi hanya menyediakan sedikit atau bahkan tidak sama sekali tunjangan pengangguran. Satu-satunya hal yang berada di antara buruh garmen yang kehilangan pekerjaan dan kemiskinan serta merta bagi keluarganya hanyalah pesangon yang diwajibkan secara hukum dan sudah dijadwalkan untuk diterima oleh sebagian besar buruh garmen pada saat pemutusan hubungan kerja.

Penelitian yang dilakukan oleh Worker Rights Consortium (WRC) mengungkap bahwa banyak buruh garmen yang dipecat selama pandemi telah ditolak sebagian atau seluruh haknya atas kompensasi penting ini, yang merupakan sebuah pelanggaran hukum dan pengingkaran kewajiban pemenuhan hak-hak buruh yang dilakukan oleh pemilik merk dan pengecer yang pakaiannya dijahit oleh buruh-buruh ini.

PT Taekwang adalah salah satu dari 31 pabrik garmen ekspor yang diidentifikasi dalam laporan WRC, “Dipecat, Kemudian Dirampok: Keterlibatan Merk Fesyen dalam Pencurian Upah Selama Covid-19”, yang masih berutang kepada para buruh ini kompensasi terbatas waktu yang telah diamanatkan secara hukum pada bulan April 2021.

Pada bulan Juni 2020, PT Taekwang memberhentikan 1.400 buruhnya. Dan pada bulan April 2021, para buruh ini masih menunggu sejumlah 294.000 dolar Amerika sebagai kompensasi terutang yang telah dimandatkan secara hukum.

PT Taekwang, pabrik alas kaki yang berproduksi untuk Nike, berlokasi di Jl. Raya Cinangsi, Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Indonesia. Pabrik ini dimiliki oleh Taekwang Industrial Co., Ltd, yang berkantor pusat di Korea Selatan dan mempekerjakan lebih dari 90.000 orang di Vietnam, Indonesia, Cina, dan Korea Selatan di dalam industri-industrinya, termasuk alas kaki, produksi bahan kimia, dan kelistrikan. Segmen alas kaki dari industri-industri Taekwang Industrial Co. terutama memasok untuk Nike. Perusahaan ini juga memasok tekstil ke Chementry Industries Inc., Fils Promptex Yarns Inc., JJB Inc., JYK Trading Inc., dan KNG Textile dalam setahun terakhir. Dalam surat pada Januari 2021 kepada WRC, Nike mengakui telah memesan dari PT Taekwang dan mengklaim bahwa uang pesangon telah dibayar penuh. Meskipun demikian, hukum Indonesia mensyaratkan bahwa kecuali pemberi kerja dapat membuktikan bahwa pemecatan para buruh disebabkan oleh setidaknya dua tahun berturut-turut kerugian ekonomi atau karena force majeure, pemberi kerja harus membayarkan kepada buruh-buruhnya sebesar dua kali lipat dari hak pesangon biasa. PT Taekwang tidak bisa memberikan bukti kepada serikat buruh tentang kerugian ekonomi selama dua tahun berturut-turut, ataupun klaim insiden force majeure; oleh karena itu, menurut undang-undang, para buruh mestinya mendapatkan hak dua kali pesangon biasa. Namun mereka hanya menerima sejumlah satu kali pesangon biasa.

 

PT Victory Chingluh (2021)

Upah industri pakaian jadi yang sangat rendah membuat sebagian besar buruh garmen tidak memiliki tabungan pada saat krisis Covid-19 menghantam. Karena sebagian besar pemerintah di negara-negara pengekspor pakaian jadi hanya menyediakan sedikit atau bahkan tidak sama sekali tunjangan pengangguran. Satu-satunya hal yang berada di antara buruh garmen yang kehilangan pekerjaan dan kemiskinan serta merta bagi keluarganya hanyalah pesangon yang diwajibkan secara hukum dan sudah dijadwalkan untuk diterima oleh sebagian besar buruh garmen pada saat pemutusan hubungan kerja.

Penelitian yang dilakukan oleh Worker Rights Consortium (WRC) mengungkap bahwa banyak buruh garmen yang dipecat selama pandemi telah ditolak sebagian atau seluruh haknya atas kompensasi penting ini, yang merupakan sebuah pelanggaran hukum dan pengingkaran kewajiban pemenuhan hak-hak buruh yang dilakukan oleh pemilik merk dan pengecer yang pakaiannya dijahit oleh buruh-buruh ini.

PT Victory Chingluh adalah salah satu dari 31 pabrik garmen ekspor yang diidentifikasi dalam laporan WRC, “Dipecat, Kemudian Dirampok: Keterlibatan Merk Fesyen dalam Pencurian Upah Selama Covid-19”, yang masih berutang kepada para buruh ini kompensasi terbatas waktu yang telah diamanatkan secara hukum pada bulan April 2021.

Pada bulan April dan Mei 2020, PT Victory Chingluh memberhentikan 5.549 buruhnya. Dan pada bulan April 2021, para buruh ini masih menunggu sejumlah 2.140.000 dolar Amerika sebagai kompensasi terutang yang telah dimandatkan secara hukum.

PT Victory Chingluh, sebuah pabrik alas kaki yang berlokasi di Tangerang, Banten, Indonesia, dimiliki oleh Ching Luh Group yang berbasis di Taiwan. Ching Luh Group mempekerjakan lebih dari 78.000 orang di Taiwan, Cina, Vietnam, dan Indonesia, dan memproduksi pakaian olahraga untuk merk-merk termasuk Adidas, Nike, Reebok, dan Mizuno. Catatan impor sepanjang tahun 2020 dan awal 2021 menunjukkan pengiriman mereka untuk Adidas. Dalam surat pada Januari 2021 kepada WRC, Nike mengakui telah bekerja sama dengan PT Victory Chingluh dan mengklaim bahwa uang pesangon telah dibayar penuh. Meskipun demikian, hukum Indonesia mensyaratkan bahwa kecuali pemberi kerja dapat membuktikan bahwa pemecatan para buruh disebabkan oleh setidaknya dua tahun berturut-turut kerugian ekonomi atau karena force majeure, pemberi kerja harus membayarkan kepada buruh-buruhnya sebesar dua kali lipat dari hak pesangon biasa. PT Victory Chingluh tidak bisa memberikan bukti kepada serikat buruh tentang kerugian ekonomi selama dua tahun berturut-turut, ataupun klaim insiden force majeure; oleh karena itu, menurut undang-undang, para buruh mestinya mendapatkan hak dua kali pesangon biasa. Namun mereka hanya menerima sejumlah satu kali pesangon biasa.

 

PT Kukdong Internasional (2019)

Pada September 2019, PT Kukdong International yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, menutup pabriknya dan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 1.021 pekerja. Pabrik membayar pesangon para pekerja secara penuh yang menjadi kewajibannya menurut hukum di Indonesia, dengan total lebih dari sembilan juta dolar Amerika.

Meskipun penutupan merupakan peristiwa yang menyedihkan bagi para pekerja, pembayaran pesangon yang cepat dan sesuai ini jarang terjadi di Indonesia, di mana—seperti di banyak negara tempat produksi garmen—pencurian uang pesangon yang diwajibkan secara hukum selalu menjadi tantangan besar bagi pekerja garmen.

 

PT Kahoindah Citragarment Tambun – Bekasi (2019)

WRC melakukan investigasi di pabrik PT Kahoindah Citragarment Tambun – Bekasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh Hojeon Ltd. (Hojeon), konglomerat pabrik asal Korea Selatan. Investigasi dilakukan sebagai tanggapan atas keluhan dari pekerja yang diterima oleh WRC setelah pabrik mengumumkan niatnya untuk melakukan penutupan pabrik pada 2 Juli 2018.

Sejak 2009 hingga penutupan pabrik pada 12 Oktober 2018, Nike dan mitra bisnisnya, Branded Custom Sportswear (BCS), mengungkapkan PT Kahoindah Bekasi sebagai pemasok pakaian berlogo universitas. Menurut data Bea Cukai Amerika, PT Kahoindah Bekasi juga mengirimkan produksi pakaiannya untuk Fanatics, Stance, Paramount Apparel, dan Design Resources.

Investigasi WRC menemukan bahwa PT Kahoindah Bekasi melanggar hukum Indonesia, dan dengan perluasan standar perburuhan universitas, telah gagal membayar sebagian besar kompensasi bagi pekerja yang diamanatkan secara hukum. Secara khusus, pada bulan-bulan menjelang penghentian operasinya, PT Kahoindah Bekasi secara tidak sah menggunakan paksaan dan pernyataan palsu untuk meyakinkan pekerja agar mengundurkan diri dari pabrik. Akibatnya, pekerja hanya menerima setengah dari pesangon yang seharusnya menjadi hak mereka secara hukum jika mereka tetap bekerja di pabrik dan diberhentikan setelah pabrik ditutup. Kerugian finansial rata-rata untuk setiap pekerja, sebagai akibat dari dipaksa atau disesatkan untuk mengundurkan diri, sebanding dengan upah tujuh bulan.

Setelah menyelesaikan investigasinya dan membagikan temuannya dengan Hojeon, WRC menghubungi merk-merk utama yang diproduksi dari fasilitas Hojeon di Indonesia terkait isi investigasi tersebut. Fanatics, Gap, dan Under Armour, yang masing-masing memproduksi langsung dari PT Kahoindah Bekasi atau fasilitas terkait di Cakung – Jakarta, memimpin dalam keterlibatannya dengan Hojeon untuk memastikan bahwa mereka memahami kewajibannya memberikan kompensasi yang sesuai kepada pekerja.

Komunikasi dengan pemilik merk ini pada akhirnya membuat manajemen Hojeon menghubungi WRC untuk membahas perbaikan atas pelanggaran luar biasa terkait pesangon tersebut. Setelah berbagi informasi ketenagakerjaan dan keuangan yang relevan dengan WRC, Hojeon setuju untuk membayar 2.001 mantan pekerjanya dengan tambahan senilai 4,5 juta dolar Amerika yang dihitung sebagai pesangon yang belum dibayar. Ini mewakili apa yang diyakini WRC sebagai jumlah terbesar nilai pesangon pekerja yang dimenangkan dalam satu kasus pelanggaran pesangon secara ilegal.

Setelah upaya penjangkauan pekerja yang dipimpin WRC pada Agustus 2019, lebih dari 99% pekerja yang memenuhi syarat mengunjungi tempat pertemuan yang ditentukan di dekat lokasi pabrik yang ditutup untuk menandatangani dokumen yang mengonfirmasi penerimaan mereka atas pembayaran yang direncanakan. Pembayaran tambahan pesangon dilakukan dalam dua kali angsuran, yang pertama pada akhir Agustus 2019 dan yang kedua pada November 2019 (jadwal yang disepakati WRC setelah berkonsultasi dengan perwakilan pekerja). WRC telah meninjau data penggajian dari Hojeon, dan membandingkannya dengan informasi yang diberikan oleh para pekerja, untuk memastikan bahwa jumlah yang Hojeon rencanakan untuk dibayarkan kepada setiap pekerja adalah jumlah yang secara hukum menjadi hak mereka. WRC juga mewawancarai beberapa pekerja setelah proses distribusi untuk memverifikasi bila ada sesuatu hal yang tidak sesuai, dan WRC berhasil terlibat bersama Hojeon untuk memperbaiki setiap permasalahan yang muncul dalam proses tersebut.

 

PT Jaba Garmindo (2015)

PT Jaba Garmindo (“Jaba Garmindo”), produsen garmen Indonesia dinyatakan pailit pada April 2015 tanpa membayar pesangon dan upah terakhir yang diwajibkan secara hukum kepada sekitar 4.000 pekerjanya.

WRC mendesak UNIQLO, H&M, s.Oliver, Jack Wolfskin, dan pemilik merk serta pengecer lain yang diproduksi di Jaba Garmindo untuk memastikan bahwa para pekerja yang bekerja membuat pakaian mereka dibayar atas tenaga mereka.

 

PT Kizone International (2013)

Pemilik PT Kizone International melarikan diri dari Indonesia pada Januari 2011 tanpa membayar pesangon pekerja sebesar 3,3 juta dolar Amerika yang diwajibkan secara hukum. Lebih dari 2.800 pekerja terkena dampaknya.

 

Kwangduk Langgeng (Nama Sebelumnya, PT Kolon Langgeng) (2011)

WRC melindungi hak-hak pekerja selama penutupan pabrik pakaian Kwangduk Langgeng tahun 2010 di Jakarta, Indonesia. Nama sebelumnya, PT Kolon Langgeng, pabrik ini memproduksi pakaian berlisensi perguruan tinggi untuk Nike, dan menjadi subjek investigasi WRC yang menghasilkan perbaikan substansial pada kondisi kerja pekerjanya. Pada tahun-tahun berikutnya, sejumlah pelanggan pabrik, termasuk Nike, berhenti memesan kepada perusahaan, meskipun pabrik terus membuat pakaian non-perguruan tinggi bermerk Nike dengan sistem subkontrak dari pabrik-pabrik terdekat. Meskipun perusahaan berhasil memperoleh beberapa pelanggan baru, bisnis Kwangduk Langgeng terus menurun dan pabrik akhirnya ditutup pada Januari 2010. WRC berhasil melindungi hak-hak pekerja selama penutupan. Proses yang sangat kontroversial ini diwarnai dengan upaya manajemen pabrik untuk menghindari pembayaran pesangon kepada pekerja, membungkam pekerja yang menentang langkah-langkah perusahaan, serta memasukkan perwakilan serikat pekerja ke dalam daftar hitam.

Perselisihan dimulai pada bulan September 2009 ketika manajemen perusahaan, yang mengklaim alasan kebutuhan ekonomi, mencoba secara ilegal mengubah tenaga kerja pabrik menjadi status pekerja sementara, dan dengan demikian menekan pekerja untuk menerima pembayaran pesangon yang kurang dari hak mereka. Setelah para pekerja menolak langkah-langkah perusahaan ini, situasinya meningkat dengan cepat. Perusahaan secara ilegal membungkam 300 pekerjanya sebagai upaya memperdayai mereka agar tidak mendapatkan pesangon sesuai undang-undang yang berlaku. Ketika beberapa pekerja yang dibungkam bertahan di pabrik, preman sewaan dan petugas keamanan dikirim untuk mengintimidasi mereka.

Menanggapi permintaan dari WRC, pembeli pabrik yang tersisa–J.C. Penney dan pengecer Eropa s.Oliver dan Inditex (“Zara”)–mengambil langkah-langkah campur tangan, dan sebagai hasilnya manajemen pabrik dan perwakilan pekerja mengadakan negosiasi mengenai pesangon. Namun pembicaraan ini terhenti ketika diketahui bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah untuk memasukkan pemimpin serikat pekerja ke dalam daftar hitam dengan pengusaha lokal lainnya di area tersebut. Untungnya, WRC dapat memulai kembali negosiasi antara pekerja dan pabrik dengan menghubungi mantan pemilik perusahaan, yang sebelumnya sudah ada pembicaraan luas dengan WRC, dan yang masih terlibat dalam keputusan bisnis Kwangduk Langgeng. Mantan pemilik mengonfirmasi kepada WRC bahwa perusahaan mengajukan kebangkrutan. Pada bulan Desember 2009, penyelesaian akhir dicapai di mana para pekerja menerima 125% dari pesangon yang biasanya dibayarkan ketika majikan bangkrut, dan daftar hitam para pemimpin serikat dicabut. Pada Januari 2010, pabrik akhirnya menutup operasinya.

 

PT Hann Chang Indonesia (2008)

Peristiwa yang memicu keluhan pekerja di PT Hann Chang adalah pengumuman oleh manajemen pada pertengahan Februari bahwa pabrik akan ditutup dan pesangon pekerja akan dibayarkan jauh di bawah minimum yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Pengaduan tersebut juga memunculkan dugaan pelanggaran lainnya, terutama tentang kebebasan berserikat.

 

PT Mulia Knitting (2008)

Investigasi WRC terhadap PT Mulia Knitting dipicu oleh pengaduan pekerja yang menduga terjadi pelanggaran serius terkait hak-hak pekerja khususnya tentang kebebasan berserikat. Sejalan dengan dugaan tersebut, investigasi WRC menemukan banyak bukti bahwa perusahaan melanggar hak berserikat pekerja dan melakukannya dengan cara yang sistematis dan kurang ajar. Pada tanggal 21 Mei 2007, pekerja di Mulia Knitting menyerahkan kepada manajemen dokumen pendaftaran serikat pekerja yang baru dibentuk yang dikenal sebagai SBGTS-GSBI-Serikat PT Mulia Knitting.

Keesokan harinya, pabrik memulai kampanye untuk menghancurkan upaya serikat pekerja dengan memaksa semua anggota pendirinya untuk mengundurkan diri dari serikat pekerja atau dikeluarkan dari pabrik. Selama sepuluh hari berikutnya, masing-masing dari sembilan belas anggota pendiri yang tidak mengundurkan diri diberhentikan, diskors, atau dipindahkan ke pabrik lain yang terletak pada jarak yang sangat jauh sehingga perjalanan bolak-balik tidak mungkin dilakukan. Tindakan manajemen ini secara efektif menghilangkan serikat pekerja dari pabrik. Praktik-praktik ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja untuk berserikat, sebagaimana dilindungi oleh hukum Indonesia dan kode etik yang berlaku.

Berdasarkan temuan ini, WRC merekomendasikan kepada manajemen pabrik untuk mengembalikan—dengan membayar kembali—setiap pekerja yang telah dipindahkan secara tidak sah dari pabrik dan mengambil tindakan untuk mengatasi suasana ketakutan di pabrik yang diakibatkan oleh pemecatan tersebut. Manajemen membantahnya. Menanggapi tanggapan pabrik, WRC berusaha untuk melibatkan pembeli Mulia Knitting. Sayangnya, pemegang lisensi universitas yang telah melakukan bisnis di pabrik–Antigua Group–menjawab bahwa pada bulan-bulan sebelumnya mereka telah menghentikan semua produksi di pabrik tersebut. Jadi meskipun Antigua Group melakukan bisnis dengan pabrik ketika pelanggaran paling berat tersebut terjadi, Antigua Group tidak dalam posisi yang bisa menekan perusahaan untuk mengambil tindakan korektif. Perkembangan ini juga menyoroti masalah yang dihadapi oleh praktik pemegang lisensi standar dari pemasok yang sering berubah dalam penegakan kode etik. Seperti yang terjadi dalam kasus ini, pada saat pelanggaran terungkap, pemegang lisensi terlalu sering berpindah ke pemasok lain, sehingga berpengaruh pada hilangnya daya paksa perbaikan.

WRC juga mencari bantuan dari merk-merk yang bukan pemegang lisensi universitas, tetapi diproduksi dari pabrik ini. Phillips Van Heusen mengakui hubungan bisnis dengan nilai yang kecil dengan pabrik dan setuju untuk membantu mencari perbaikan. Sangat dihargai, sejak akhir 2007, merk tersebut secara aktif menekan perusahaan untuk mengambil tindakan yang direkomendasikan oleh WRC. Meskipun manajemen sampai saat ini menolak untuk melakukannya. Tak satu pun dari dua klien utamanya—Tommy Hilfiger dan Polo Ralph Lauren—mengambil tindakan untuk memaksa pabrik melakukan perbaikan. Jelas bahwa langkah-langkah positif kedua perusahaan ini di sepanjang lini seperti yang telah diambil oleh Phillips Van Heusen akan diperlukan jika pabrik hendak dituntut untuk memperbaiki pelanggaran yang didokumentasikan oleh investigasi WRC, yaitu telah melanggar hukum atau standar yang berlaku dan menolak untuk mengambil tindakan korektif.

 

PT Sarasa (2006)

WRC memilih untuk memulai penilaian ketika mengetahui bahwa pabrik telah melakukan pelarangan bekerja kepada pekerja selama berlangsungnya negosiasi upah tahunan dengan serikat pekerja yang mewakili pekerja pabrik, yang dikenal sebagai FSBKU. Setelah pelarangan bekerja dan inisiasi penilaian WRC, manajemen PT Sarasa mengumumkan bahwa fasilitas tersebut akan ditutup secara permanen. Investigasi WRC menemukan bukti kuat yang mendukung kesimpulan bahwa pelarangan bekerja yang dilanjutkan dengan pemutusan hubungan kerja massal dimotivasi oleh permusuhan anti-serikat, sebagai tindakan untuk membalas pekerja atas pelaksanaan hak-hak berserikat yang dilindungi.

 

PT Panca Brothers Swakarsa (PT PBS) (2006)

Setelah sebagian besar mantan pekerjanya dipekerjakan kembali di PT PBS, yaitu setelah hubungan yang konstruktif antara manajemen dan perwakilan pekerja terjalin, dan setelah manajemen menyatakan kesediaan untuk melanjutkan negosiasi kontrak dengan serikat pekerja setelah bisnis stabil, WRC optimis bahwa tingkat kepatuhan yang tinggi dapat dicapai di pabrik ini. Sayangnya, manajemen PT PBS belum menindaklanjuti komitmennya untuk menghormati hak berserikat pekerjanya.

 

PT Panarub (2006)

Berdasarkan informasi dari Adidas, OCAA, organisasi non-pemerintah lokal, dan penelitian awal WRC sendiri, WRC mengidentifikasi sejumlah bidang yang menjadi perhatian untuk diselidiki. Ini termasuk: manfaat yang diamanatkan secara hukum; kebebasan berserikat; kesehatan dan keselamatan kerja; pelecehan psikis dan fisik terhadap pekerja; pemecatan sewenang-wenang dan pengunduran diri paksa; jam kerja dan upah; penggunaan sistem kerja kontrak; dan pembebanan biaya yang tidak semestinya kepada pekerja.

 

PT Dae Joo Leports (2004)

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), dalam publikasi tahun 1998, mencatat bahwa “jam kerja, lembur dan upah, kesehatan dan keselamatan kerja, cuti, penyediaan makanan dan transportasi, jaminan sosial, dan kebutuhan khusus pekerja perempuan” di samping akses yang tidak memadai ke perawatan kesehatan dan pembatasan hak berserikat, merupakan karakteristik masalah dari kawasan pemrosesan ekspor. Di kawasan pemrosesan ekspor Indonesia, dan khususnya di KBN Jakarta Utara, beberapa masalah ini sangat terlihat.

 

PT Dada (2002)

Pelanggaran yang ditemukan termasuk menghukum pekerja yang cuti sakit, bahaya stres akibat panas yang parah, meminta pekerjaan dilakukan di rumah, dan pelanggaran kebebasan berserikat.